Surat Pengajuan Hak Cipta
Surat pengajuan hak cipta adalah dokumen resmi yang diajukan kepada lembaga yang berwenang (biasanya Kantor Kekayaan Intelektual) untuk mendaftarkan suatu karya cipta. Dengan mengajukan surat ini, pencipta atau pemegang hak cipta secara resmi menyatakan bahwa karya tersebut adalah miliknya dan dilindungi oleh hukum.
Tujuan utama Surat Pengajuan Hak Cipta
- Membuktikan Kepemilikan: Surat ini menjadi bukti kuat bahwa Anda adalah pemilik sah atas karya tersebut.
- Mencegah Penyalahgunaan: Dengan terdaftar, karya Anda terlindungi dari tindakan plagiarisme atau penggunaan tanpa izin.
- Menuntut secara Hukum: Jika terjadi pelanggaran hak cipta, surat ini dapat menjadi dasar untuk mengambil tindakan hukum.
Berikut tautan untuk mengunduh template Surat Pengajuan Hak Cipta.
